Keberlanjutan Perusahaan
Perusahaan berkomitmen untuk mengidentifikasi, mengelola, dan secara berkelanjutan meningkatkan aspek-aspek lingkungan yang penting. Kami memprioritaskan pengadaan kayu yang bertanggung jawab serta pengelolaan limbah yang efisien, termasuk upaya pengurangan limbah melalui proses daur ulang dan metode pembuangan yang tepat. Komitmen ini merupakan wujud tanggung jawab kami terhadap keberlanjutan demi masa depan yang lebih baik.
Pemrosesan Sampah B3
Pengelolaan limbah B3 merupakan aspek penting lainnya dari praktik keberlanjutan perusahaan. Perusahaan kami memprioritaskan daur ulang sebagai cara untuk memulihkan atau memanfaatkan energi dari bahan limbah yang dihasilkan selama proses produksi. Selain itu, perusahaan menggunakan metode pengolahan dan pembuangan yang tepat untuk limbah berbahaya, memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang diperlukan.
Pemrosesan Sampah B3
Pengelolaan limbah B3 merupakan aspek penting lainnya dari praktik keberlanjutan perusahaan. Perusahaan kami memprioritaskan daur ulang sebagai cara untuk memulihkan atau memanfaatkan energi dari bahan limbah yang dihasilkan selama proses produksi. Selain itu, perusahaan menggunakan metode pengolahan dan pembuangan yang tepat untuk limbah berbahaya, memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang diperlukan.
KAMI BERDIRI TEGUH, ALAM HARUS DILINDUNGI
Pengelolaan Ekosistem dan SVLK
Kebijakan pembelian kayu gelondongan kami mewajibkan bahwa seluruh bahan baku yang dibeli harus sesuai dengan peraturan dan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Kami menolak pembelian kayu dari pemasok atau petani yang terlibat dalam praktik illegal logging maupun pembakaran lahan. Di seluruh fasilitas kami, setiap bagian kayu dimanfaatkan secara optimal tanpa menyisakan limbah yang tidak terpakai. Pendekatan ini tidak hanya mengoptimalkan manfaat ekologis kayu sebagai bahan baku, tetapi juga meningkatkan kemampuan penyimpanan karbon.
Kami juga dengan bangga memastikan bahwa seluruh fasilitas kami telah sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) nasional Indonesia. Skema ini merupakan implementasi dari Voluntary Partnership Agreement (VPA) dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) yang ditandatangani oleh Uni Eropa, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pengakuan produk kayu nasional di pasar global.